Hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8 kg sabu di rumahnya, di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Jumat (21/1/2022) siang.
“Ditangkap Jumat siang sekitar pukul 13.20 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy SIK, Senin (24/1/2022) siang.
Penangkapan, lanjut Kapolsek, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan.
“Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut,”ujarnya melansir dari klikmx.
Tak butuh waktu lama, satu jam pengintaian, tim berhasil mengamankan terduga pelaku, WP (23) di rumah nya.
“Saat digeledah, kita menemukan 8 paket kecil diduga berisi narkoba jenis sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip ukuran kecil dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu,”terangnya.
Interogasi petugas, WP mengaku barang bukti diduga jenis sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial B dengan harga Rp2 juta.
“B, masih dalam pengejaran. Identitas nya sudah kita kantongi,”kata Febriandy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tambahnya, tak terlepas dari kerja keras petugas di lapangan, serta partisipasi masyarakat yang turut serta membantu Polri dengan memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolsek.