Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang berasal dari Riau. Pelaku, Alex Gunadi (35) warga Karang Anyar, Gandus ditangkap saat bus AKAP yang ditumpanginya tiba di kawasan Sukarami, Palembang.
Sebanyak dua kilogram sabu ditemukan di barang bawaan pelaku. Barang bukti tersebut akan diedarkan di Kota Palembang. Kepada polisi pelaku mengaku sudah dua tahun mendatangkan sabu dari Riau untuk diedarkan di Palembang.
“Selama dua tahun itu, sudah empat kali pelaku ini mendatangkan sabu ke Palembang,”kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mohammad Ngajib, sebagaimana melansir dari Halloriau. Senin (24/1/2022).
Selain mengedarkan sabu, pelaku juga mengaku menggunakan narkoba.
“Pakai juga,” kata pelaku menjawab pertanyaan Kapolrestabes Palembang.
Alex ditangkap di kawasan Sukarami saat baru tiba dari Provinsi Riau. Dengan wajah tertunduk, Alex terus terdiam saat digelandang ke Mapolrestabes Palembang. Dari tangannya, ditemukan dua kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh.
Polisi masih terus melakulan pemeriksaan untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di Palembang.
Tersangka Alex dijerat dengan pasal 114 Junto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.