Sebnyak delapan ‘Pak Ogah’ yang dinilai telah meresahkan pengguna jalan raya di Jalan By Pass Bagindo Aziz Chan, Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, ‘Pak Ogah’ yang diamankan itu juga diduga memaksa pengendara untuk memberikan imbalan.
“Mereka sudah meresahkan, ada juga yang minta imbalan berupa rokok dan uang dengan cara sedikit memaksa,” ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).
Selain ‘Pak Ogah’, kata Mursalim, anak buahnya juga mengamankan seorang pengemis di Jalan Sandang Pangan.
Lalu, juga mengamankan dua orang badut di peremptan lampu lalu lintas Simpang Tinju, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Semua (‘Pak Ogah’, pengemis dan badut) yang kita amankan itu, kita bawa ka Mako Pol PP dan dibina sesuai prosedur,” ungkap Mursalim.
Mereka, lanjut Mursalim, diduga telah melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Salah satu poin dalam perda itu juga sudah jelas menyatakan, bahwa aktivitas mereka dilarang di perempatan lampu lalu lintas,” ucapnya.
Jika ada di antara mereka tertangkap dua kali, tegas Mursalim, maka akan ditipiringkan. “Tapi, prinsip utama kita mengutamakan preventif sebelum ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Padang juga telah mengamankan sejumlah pengemis di perempatan lampu lalu lintas di Kota Padang. Keberadaan mereka dinilai sudah sangat meresahkan pengendara, ditambah adanya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan keberadaan pengemis tersebut. (sumber-Langgam.id)