Deti Sumirasih dibunuh akhir 2020 lalu, pelaku yang merupakan suami korban, YAK (41) akhirnya ditangkap Tim Sancang Polres Garut. Sebelum tertangkap, dia diketahui kabur selama 13 bulan dan menjadi anak buah kapal (ABK) sebagai pencari ikan di lautan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa YAK oleh pihaknya ditangkap di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 20 Januari 2022. Pada 20 Januari kemarin Tim Sancang berhasil mengidentifikasi, menemukan posisi pelaku di kapal saat sedang menunggu keberangkatan.
“Berkat langkah-langkah yang dilakukan, kami bisa menemukan posisi pelaku. Bisa ditangkap setelah kami bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, kami langsung bawa ke Polre Garut,” kata Widhanto, Senin (24/1).
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat Deti Sumiarsih seorang ibu rumah tangga dan penjual jamu ditemukan tetangga dan Ketua RT dalam kondisi telungkup dan ada luka cekik di lehernya. Setelah penyidik dan penyelidikan melakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan.
“Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri yaitu YAK, 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal,” kata dia
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada YAK, pelaku mengaku bahwa saat malam kejadian terjadi cekcok antara keduanya. Korban diketahui meminta cerai namun ditolak pelaku. Sebelumnya juga pelaku sempat meminta menjual motor untuk modal usaha namun ditolak korban.
Dua permasalahan tersebut diduga menjadi motivasi pelaku untuk menghabisi korban. Setelah dibunuh, korban kemudian dibungkus menggunakan selimut. “Setelahnya pelaku mengambil barang korban, mulai uang Rp70 ribu, HP, dan motor honda beat yang sudah dijual semua di Purwakarta,” ungkapnya.
Usai membunuh istrinya, Kapolres mengatakan bahwa YAK sempat menghubungi anaknya melalui aplikasi perpesanan. Saat itu, pelaku meminta anaknya untuk menemani anaknya dengan menyebut bahwa ibunya sendirian di tempat jualan jamu.
Sebelum berhasil ditangkap oleh pihaknya, disebut Kapolres, selama 13 bulan masa pelarian, YAK sempat melakukan perjalanan ke beberapa daerah. YAK sempat ke Pekalongan, Jawa Tengah menemui temannya yang merupakan Kapten Kapal, lalu ke Karawang, Jawa Barat menemui bibinya, kemudian ke Purwakarta, Jawa Barat untuk menjual barang-barang milik korban.
“Pelaku ini akhirnya ke daerah Muara Angke Jakarta Utara menjadi anak buah kapal sebagai penangkap ikan. Selama 13 bulan kemarin, pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Dia setiap perjalanan menghabiskan waktu 4 bulan, lalu pulang seminggu. Kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku YAK oleh pihak kepolisian dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun,” tutup Kapolres.
Korban Tukang Jamu
Sebelumnya, Deti Sumiarsih, seorang tukang jamu warga Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet ditemukan meninggal dunia di dalam kios jamu miliknya. Diduga, ia menjadi korban pembunuhan karena pihak kepolisian menemukan adanya bekas kekerasan di jasad korban.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas ditemukannya jasad Deti Sumirasih. Penyelidikan dilakukan pihaknya setelah hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan adanya indikasi kekerasan terhadap korban.
“Hasil penyelidikan di lapangan ada indikasi kekerasan sehingga diduga korban ini meninggal akibat dibunuh,” ujar Adi, Kamis (3/12/2020).
(sumber-Merdeka.com)