Dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, seorang juru parkir berinisial AF dijatuhi sanksi denda Rp2 juta.
Kepala Subbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sidang terhadap AF dipimpin hakim Vonny Trisaningsih.
AF dalam sidang tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 58 Ayat 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
“Divonis denda Rp2 juta. Bila tidak mampu membayar denda akan dipenjara selama 14 hari. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara,” kata Timbul, Senin (24/1).
Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan bahwa juru parkir tersebut tidak ditangkap dan hanya dihukum dengan sanksi tipiring.
“Hanya proses sidang. Tidak ada penangkapan (terhadap juru parkir),” ucap Heroe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus markup tarif parkir ini sempat viral di media sosial. Akun Kasri Dakonstone menjadi pengunggah tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta seharga Rp350 ribu padahal tarif umumnya adalah Rp150 ribu.
Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ternyata ada markup tarif yang terjadi. Markup ini merupakan kongkalikong antara sopir bus dengan juru parkir yang bertugas. (sumber-Merdeka.com)