Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus 8 orang pelaku pembakar mobil Dinas Isuzu Panther milik Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP). Adapun otak pelaku perusakan itu adalah napi kasus narkoba.
Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol, M Iqbal, yang didampingi Dirjen Pas, Reynhard Suat Poltak Silitonga, saat melakukan konferensi pers. Selasa (25/1/2022) siang.
“Tim gabungan dari Polda Riau dibawah pimpinan Dirkrimum, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Kanwil Kemenkumham Riau bergerak bersama dan melakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku,” kata Kapolda Riau Irjen Pol, M Iqbal.
Dijelaskan M Iqbal, para pelaku berinisial, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF, dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya AN masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya dari hasil olah TKP dan CCTV pelaku mengarah ke RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah Pekanbaru. Dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Setelah ditangkap, pelaku RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR kemudin tim bergerak ke Limbungan dan menangkap YR.
Lanjutnya, pelaku YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya.
“Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF,” jelas Iqbal.
Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran.
“Otak pelakunya RS yang merupakan Narapidana kasus Narkoba. RS merasa sakit hati dan dendam kepada Kepala Pengamanan Lapas karena merazia dan menyita handphone miliknya. Untuk melancarkan aksinya RS mengucurkan dana sebasar Rp80 juta,” tutup Iqbal.