Seorang suami di Aceh ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur. Tersangka ditangkap karna membunuh sang istri dan mayatnya dibuang ke sungai dibelakang rumah mereka.
“Mayat korban ditemukan mengapung di sungai Pante Bidari, Aceh Timur. Korban diduga dibunuh suaminya, kemudian mayat korban dilemparkan ke sungai berada di belakang rumah korban,”kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh TimurAKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa 25 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku berinisial MH (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Korban berinisial R (49).
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari laporan MH ke SPKT Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (21/1). MH melaporkan istrinya hilang.
“Ketika mayat R ditemukan dalam aliran sungai oleh tim SAR bersama masyarakat dan petugas kepolisian, tersangka MH sedang membuat laporan kehilangan istri,”kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Dalam laporannya di hadapan petugas, MH terlalu berbelit-belit ketika diajukan beberapa pertanyaan tentang keberadaan istrinya sehari sebelum menghilang.
Bahkan beberapa jawaban dari pertanyaan petugas tidak bisa dijawab dengan benar oleh MH.
“Jawaban MH saat itu membuat petugas curiga, lalu dikembangkan dan akhirnya MH juga mengaku membunuh istrinya,”kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono. menyebutkan alasan MH membunuh karena geram dan merasa dirinya tidak dihargai malam itu saat terjadi adu mulut di depan rumah mereka sekira pukul 23.30 WIB.
MH mengaku memukuli R di bagian wajah dan leher bagian belakang. Setelah jatuh tak berdaya, lalu jasad R diangkat dan dibuang ke sungai di belakang rumahnya.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, telepon genggam milik korban, pakaian pelaku, kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku,”sebut AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatannya, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.