Pencurian dengan memcah kaca mobil kembali terjadi di Kota Batam. RP (39) ditangkap satuan reskrim Polresta Barelang, Senin (17/1). RP merupakan rresidivis kasus yang sama.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan. “Pelaku RP ditangkap di sekitaran Kavling Kamboja,” ujar Reza.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban inisial FP, di mana mobil miliknya telah rusak saat diparkirkan di Marina City pada Jumat (14/01/2022) pukul 13.30 WIB.
Akibatnya barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit handphone, 1 buah hardisk eksternal dan 1 buah earphone miliknya telah hilang. Totol kerugian mencapai Rp 20 juta.
“Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana pecah kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT KTU, Tanjunguncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjunguncang,” kata Reza.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)