Terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) divonis penjara 14 tahun dan denda senilai Rp 80 juta subsider 6 bulan, oleh hakim di Pengadilan Negeri Pasbar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Riskar Stevanus Tarigan dalam sidang yang digelar, Selasa (25/1/2022). Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Benar, kita menuntut terdakwa dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan akhirnya hakim sepakat untuk memutusnya dengan putusan pidana selama 14 tahun dan denda Rp 80 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada Padangkita.com, Selasa (25/1/2022) di Simpang Empat.
Disampaikan, dimana terdakwa yang berinisial S, 48 tahun, ini merupakan kakek tiri dari korban MA, 14 tahun. Keduanya tinggal serumah dan terdakwa sudah melakukan hal itu terhadap korban sekitar tujuh tahun yang lalu.
“Dari hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin didalam rahim korban,” terangnya.
Untuk diketahui, prilaku bejat ini terjadi di Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. (sumber-Padangkita.com)