Tiga sopir truk karena diduga hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu, diamankan polisi. Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, ketiga sopir yang diamankan yakni AM (46), S (35) dan I (34).
“Sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, itu diamankan barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram,” kata Hizkia dalam keterngannya, Rabu (26/1).
“Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda, dan telah ditahan,” tambahnya.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, lebih dulu mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.
“Dari hasil interogasi AM dan S, mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” jelasnya
Polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. “Saat melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap,” ujarnya.
Hizkia menegaskan, penangkapan tersebut sebagai upaya kepolisian dalam memberantas para penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutupnya.
(Sumber-Merdeka.com)