Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hingga dokumen dalam penggeledahan rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang sudah ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan perkembangan kasus korupsi Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” katanya dilansir dari suara.com, Rabu (26/1).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Selasa (25/1) kemarin. Hasil barang bukti tersebut, kata Ali, tentunya akan dianalisa oleh tim penyidik KPK. Sekaligus akan disita untuk dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil nantinya.
Dari proses penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana. KPK juga menemukan sejumlah satwa yang di lindungi oleh undang-undang.
“Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin),” ujar Ali.
Maka itu, kata Ali, atas temuan satwa tersebut. KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” katanya.
Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.