Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap Dody Prasetyo (31), dokter yang diduga pelaku pelecehan seksual dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan rekan sejawatnya.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Semarang pada Rabu (26/1). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP hingga menimbulkan rasa malu dan takut terhadap korban.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang putusan, Rabu (26/1).
Majelis hakim menjelaskan, unsur-unsur pidana telah terbukti dalam perkara itu lantaran korban melakukan onani di ruang publik atau ruang makan di kontrakan yang disewa pelaku, korban dan suaminya.
Perbuatan pelaku yang menumpahkan sperma ke makanan milik korban juga membuat korban trauma, jijik dan takut.
Majelis hakim juga menyakini terdakwa mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Apalagi, kecerdasan oknum dokter itu disebut di atas rata-rata.
“Taraf kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas hakim Gatot.
Mendengar vonis hakim, terdakwa Dody mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Doddy diamini oleh kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan,” imbuh Nia.
Ia berharap, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan,” kata Nia melansir dari Kumparan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat seorang oknum dokter di Kota Semarang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita.
Oknum dokter yang masih menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis(PPDS) di sebuah universitas ternama itu diduga mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Korban merupakan istri dari kolega pelaku. Mereka ketiga orang itu mengontrak di satu rumah yang sama. Namun berbeda kamar.
Aksi bejat pelaku terungkap pada Bulan Oktober 2022. Korban curiga, karena makanan yang dimasak dan disiapkan untuk suaminya selalu dalam kondisi berubah bentuk.
Korban lalu memasang kamera dan mendapati pelaku tengah mencampurkan spermanya ke dalam makanan.