Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa non fungible token (NFT) sangat berpotensi untuk digunakan sebagai aset tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari Konta.id, anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, bertanya kepada KPK mengenai cara KPK dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, seperti pada keberadaan NFT ini.
“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchainatau buku besar digital, ini tentu saja sangat berpotensi digunakan dalam pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (26/1).
Lili juga menjelaskan, apabila NFT digunakan sebagai aset untuk TPPU, maka KPK akan bisa menelusurinya dengan menggunakan teknologi blockchain.
“Seseorang juga dapat membuat NFT ini dan membelinya melalui uang haram, tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchainjuga,” kata Lili.
NFT adalah aset digital yang bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya. Sejak tahun lalu NFT banyak digunakan pesohor untuk menjual karyanya dalam bentuk kontrak digital ini.
Di Indonesia NFT makin ramai dibicarakan sejak kreator asal Indonesia yang bernama Ghozali menjual swafotonya dengan nama “Ghozali Everyday” di marketplace NFT internasional OpenSea.