Kepri yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat para pebisnis Ilegal bergentayangan.
Pebisnis Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih saja menjalankan aksinya di wilayah Provinsi Kepri.
Buktinya, Satpolair Polres Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan 8 calon PMI ilegal ke Malaysia pada Minggu (23/1/2022). Beruntung mereka masih bisa diselamatkan, jika tidak kemungkinan karam di Perairan Malaysia, bisa kembali terjadi seperti beberpa peristiwa sebelumnya yang terjadi di tahun 2022.
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir menjelaskan, upaya penyelundupan 8 calon PMI ilegal itu berhasil diungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Di mana, 8 calon PMI ilegal itu berangkat dari Batam menuju Karimun menggunakan kala feri Oceana.
“Saat itu kita hendak melakukan razia di KM Kelud, kemudian ada informasi 8 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia tengah berlayar dari Batam menuju Karimun,” jelasnya, Rabu (26/1/2022).
Berbekal informasi itu, personel Satpolair Polres Karimun melakukan penyelidikan. Saat itu, 8 calon PMI ilegal yang sudah teridentifikasi berdasarkan data Satgas Covid-19 di pelabuhan, langsung diinterogasi.
“Saat kita tanyai tujuannya ke mana, mereka menjawab ada yang menjemput di pelabuhan. Saat itu juga inisial E (penjemput) langsung kita tangkap,” jelas Binsar.
Lanjut Binsar, E mengaku suruhan R alias H untuk menjemput 8 calon PMI ilegal yang baru tiba dari Batam. “R alias H ini merupakan penampung di Karimu sekaligus yang akan menyelundupan ke Malaysia,” ujarnya.
Hasil pengembangan, kata Binsar, pihaknya juga berhasil menangkap G di Batam. Di mana, G orang yang menampung di Batam dan memberangkatkan ke Karimun.
“G dan R alias H kenal saat ketemu di Batam. Dari hasil penyelidikan diketahui, sebelum 8 calon PMI ilegal itu diberangkatkan ke Karimun, sebelumnya diinapkan 4 orang di hotel dan 4 orang di rumahnya,” jelas Binsar, kembali.
Diketahui juga, 8 calon PMI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dimintai uang Rp 5 juta per orang untuk diselundupkan ke Malaysia oleh P bin N. Kemudian, P menyerahkan Rp 32,5 juta kepada G.
“G memberikan Rp 20 juta kepada R alias H dengan tiga kali transfer ke rekening seorang inisal Nur,” kata Binsar.
Adapun R, kata Binsar, diketahui sudah beberapa kali menyelundupkan PMI ke Malaysia pada 2021 lalu. Bahkan, R sudah pernah dipenjara di Malaysia dengan kasus penyelundupan PMI ilegal.
“Setelah bebas dari Malaysia, R kembali ke Karimun dan kembali melakukan penyelundupan PMI ilegal dan beruntung bisa kita tangkap,” ungkap Binsar.
Penanganan 8 calon PMI ilegal itu kemudian diserahkan Satpolair Polres Karimun kepada BP2MI. “Semua ini ada rentetan dan terkait dengan 8 calon PMI yang jadi korban ini kita akan lakukan proses dan inapkan sebelum dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Hentikan bekerja keluar negeri secara ilegal, tidak ada gunanya pakai granty karena granty di dalam undang-undang itu salah,” ungkap Ronald, perwakilan BP2MI Karimun. (sumber-Batamtoday.com)