Peristiwa karamnya boat pembawa PMI Ilegal ke Malaysia, membuat jajaran Polda Kepri melakukan razia rutin hingga ke lokasi penampungan.
Sejauh ini Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 8 tersangka kasus perdagangan orang /penyeludupan manusia secara ilegal ke Malaysia.
“Ada sebanyak 8 tersangka yang berhasil kita amankan dan 23 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang belum sempat diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi, Selasa (25/1/2022) saat menggelar konferensi pers.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka ZA di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun. Kemudian dilakukan pengembangan kembali diamankan 3 tersangka lainnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan secara intern dan kemudian dari Kabupaten Karimun langsung bergerak menuju ke kota Batam dan berhasil diamankan 4 tersangka lainnya.
“Tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 7 calo PMI diamankan dan kita putuskan mata rantai dari jaringan ZA,” ujarnya.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bukti transfer uang dari buku rekening, kendaraan roda empat yang digunakan tersangka menjemput korban calon PMI dan kapal jenis speed boat dengan kapasitas 10 penumpang.
“Mereka diminta membayar antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta,” ungkapnya.
Sementara Kepala UPD BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya memberantas sindikat calo yang memberangkatkan PMI non prosedural.
“Calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya. Kita akan berikan pembinaan agar tidak kembali jadi korban,” pungkas Mangiring. (sumber-Batamtoday.com)