Kendaraan atau angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) banyak berlalu lalang di jalanan Kabupaten Pasaman Barat setiap hari. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisan Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) setaip hari melakukan razia.
Plt. Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Pasbar, Bakaruddin mengatakan, bahwa razia kendaraan atau angkutan ODOL akan dilaksanakan setiap hari di Pasbar.
Razia itu, kata Bakaruddin, menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.
Dijelaskan Bakaruddin, selain muatan dan dimensi kendaraan, pemeriksaan juga dilakukan mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan.
Lalu, dari hasil pemeriksaan dimensi kendaraan, petugas akan memberi peringatan kepada pengendara dengan menandai body kendaraan dengan cat, karena ukuran kendaraan tidak sesuai standar.
“Kendaraan yang melebihi tonase akan ditilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi, kita juga tandai dengan cat, pemilik diminta untuk memotong agar ukurannya sesuai dengan standar atau aslinya,” ungkap Bakaruddin.
Selain razia kendaraan ODOL, Bakaruddin juga mengimbau agar para pengendara angkutan, baik angkutan barang dan angkutan bus serta angkutan lainnya untuk wajib KIR.
“Pastikan angkutan tidak sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan keselamatan pengendara lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasbar, Yuliadi mengatakan, razia kendaraan ODOL ini merupakan suatu aksi keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan sering terjadi kecelakaan dan merusak jalan, serta mengganggu arus lalu lintas.
“Penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Yuliadi, kenderaan yang ditertibkan merupakan kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis, sehinga menyalahi aturan, dan melebihi muatan.
Kendaraan itu, lanjut Yuliadi, akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.
“Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak,” katanya.
Dalam razia ODOL, tambah Yuliadi, banyak ditemukan pelanggaran, seperti surat kendaraan dan KIR yang sudah mati, kendaraan yang tidak memiliki surat, hingga surat kendaraan yang dipalsukan sampai kendaraan yang tidak layak operasi.
Baca juga: Sel Napi yang Diduga Kendali 55 Kilogram Ganja di Pasaman Barat Diasingkan
Sehingga, petugas memberikan sanksi kepada pengendara seperti surat tilang dan teguran.
(sumber-Langgam.id)