Satgas Trantibum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan menemukan sebelas pelajar berada di salah satu warung di luar lokasi sekolah. Aksi mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Belasan pelajar yang kedapatan bolos saat jam sekolah diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, Rabu (26/1/2022). Saat dirazia, mereka sempat kabur sehingga lolos dari pengejaraan.
Pasal 23 ayat (1) disebutkan, pelajar dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama jam belajar. Siswa dilarang berada di warung luar sekolah.
Pada ayat (2) ditegaskan, pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah, harus mendapat surat izin dari sekolah bersangkutan. Sementara, belasan pelajar yang dijaring kemarin, tidak mengantongi surat izin apapun.
“Sepuluh orang berhasil kabur. Tapi tas-tas mereka ketinggalan, kata Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi, Rabu malam (26/1/2022).
Petugas mengamankan tas pelajar yang kabur. Dari sana petugas berhasil mengetahui identitas mereka.
“Dari buku pelajaran. Jadi kita tahu nama dan asal sekolahnya,” kata Agung.
Setelah mengetahui identitas pelajar, petugas lalu melaporkan pada pihak sekolah. Pihak sekolah diminta untuk menyuruh anak didiknya datang ke Kantor Satpol PP menjalani pembinaan.
Petugas Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua serta pihak sekolah. Pelajar diperintahkan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Tindakan serupa juga diterima delapan pelajar sehari sebelumnya. Selain bolos, mereka juga kedapatan merokok oleh petugas.
(sumber-Langgam.id)