Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial SB (27), warga Sario itu ditangkap di Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 00.15 WITA.
“Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan 1.150 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengutip dari iNews. Kamis (27/1/2022).
“Dalam penangkapan itu, tim turut mengamankan 1.150 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (27/1/2022).
Terungkapnya kasus tersebut menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Sario dan Singkil. Pelaku beserta barang bukti obat keras dan sepeda motor Yamaha NMax DB 3064 RG sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap adanya jaringan pengedar obat keras di Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.