Bentrokan sesama pedagang terjadi di di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (25/1) malam.
Seorang pedagang, HD (32), mengalami luka tusuk di wajah dan bahu akibat ditikam sesama pedagang, DN (32). Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan korban. Ketika itu, pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya.
Korban dan pelaku sempat cekcok mulut hingga berakhir perkelahian. Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke wajah dan bahu kanan korban.
Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk perawatan. Selanjutnya dia melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap beberapa jam kemudian.
“Tersangka kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Dia menjadi pelaku tunggal,” ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Rabu (26/1).
Dia menjelaskan, motif penganiayaan akibat masalah tempat atau wilayah jualan minyak goreng curah di wilayah OKU. Tersangka menuding korban mengambil lapak jualannya yang membuat tersangka tak dapat berjualan seperti biasa.
“Penyebabnya karena masalah lapak jualan minyak curah. Di mana tersangka tak terima lapaknya diambil korban,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)