T (21) dikeroyok massa, dia merupakan Pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap anak perempuan di Tangerang Selatan . Saat ini korban anak tersebut, masih mengalami trauma atas perbuatan pelaku.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto menjelaskan, T diamankan oleh warga dan keluarga korban yang kesal setelah mengetahui T, melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban AA.
Peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial. Keduanya kemudian menyepakati untuk bertemu. Di pertemuan pertamanya itu, pelaku ternyata sudah berniat jahat terhadap korban dengan melakukan persetubuhan terhadap anak 16 tahun itu.
“Jadi dia itu ngajak berhubungan badan. Karena si anak itu masih polos dia mengiyakan, parahnya perbuatannya sengaja direkam pelaku,” kata Tri dikonfirmasi Rabu (26/1).
Lewat rekaman video itu, korban diancam pelaku T sambil meminta sejumlah uang agar video mereka tidak disebar ke media sosial.
“Pelaku sudah tiga kali memeras korban, terakhir korban bercerita ke orang tuanya dan dijebak sama pihak keluarga sampai akhirnya dikeroyok massa” kata Tri.
Usai dihajar, T kemudian diserahkan warga ke Mapolres Kota Tangerang Selatan. Sementara korban akan diberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum atas perkara tersebut.
“Sudah dibawa ke Polres Tangsel, si anak juga sidah visum kita dampingi,” terang Tri Purwanto. (sumber-Merdeka.com)