Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan pajak tersebut.
“Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/1).
Ali menyampaikan, pemanggilan eks pramugari Garuda itu dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari anak Wawan Ridwan.
Menurut Ali, keterangan yang nantinya disampaikan Siwi sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas perkara suap perpajakan tersebut.
Kendati demikian, Ali tidak bisa memastikan kapan jaksa KPK akan memanggil Siwi. Dua hanya mengatakan, seluruh pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan tim jaksa KPK.
“Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” ujar Ali.
Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.