Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Diketahui, polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut pada Rabu (26/1). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 99 orang, termasuk satu manajer.
“Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka,” kata Dirrekrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (27/1).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, manajer tersebut telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, empat orang lainnya yang berperan sebagai leader juga telah dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, manajer berinisial V itu dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Auliansyah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa kantor pinjol di PIK telah beroperasi sejak Desember 2021.
Kantor tersebut mengoperasikan sekitar 14 aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.
Zulpan juga menyebut bahwa kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melanggar ketentuan.