News24xx.com – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kantor pemberi pinjaman online tidak terdaftar di Pantai Indah Kapuk (PIK), menangkap 99 orang dalam operasi tersebut.
Polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara pada Rabu malam setelah mereka diketahui memiliki layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru bicara Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan pemberi pinjaman menggunakan metode pemaksaan untuk mengumpulkan dari klien.
“Di antaranya ancaman, dan memposting hal-hal online yang merendahkan integritas dan martabat peminjam,” kata Zulpan .
Seorang manajer kantor dan 98 karyawan hadir pada saat penggerebekan. Setengah dari karyawan ditugaskan untuk mengingatkan klien tentang tenggat waktu pembayaran yang akan datang, sementara separuh lainnya ditugaskan untuk mengingatkan klien untuk membayar setelah mereka melewatkan tenggat waktu.
Polisi mengatakan beberapa karyawan berada di bawah usia kerja yang sah, dan tidak tahu tentang legalitas (atau ketiadaan) operasi tersebut.
Kantor tersebut telah beroperasi sejak Desember 2021, meminjamkan uang melalui 14 aplikasi yang tidak terdaftar. Polisi belum mengumumkan dakwaan terkait penggerebekan tersebut.
Pihak berwenang di seluruh Indonesia telah menindak pemberi pinjaman online ilegal dan melakukan penggerebekan tingkat tinggi di kantor mereka dalam beberapa bulan terakhir.
Pemberi pinjaman ini diketahui memangsa orang-orang yang putus asa dan buta huruf secara finansial, memberi mereka pinjaman yang tampaknya mudah yang datang dengan tingkat bunga selangit sambil mengolah data pribadi mereka.