Seorang remaja diringkus oleh tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan. Remaja berumur 21 tahun itu tak berkutik saat pergerakannya diciduk di Jalan Imam Munandar Gang Bandung.
Remaja inisial RH alias Rahmat itu diamankan pada Selasa (25/1) tengah malam, tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Senapelan untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Kamis (27/1), menyebut bahwa remaja itu disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Rahmat awalnya diduga hendak melakukan transaksi narkoba, namun saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika yang sebagaimana diduga awalnya.
“Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ditemukan senjata tajam berupa pisau kerambit yang disimpan didalam tas selempang,” jelas Kompol Arry Prasetyo sebagaimana melansir dari Haluanriau.
Pisau kerambit itu, jelas Kompol Arry, dipergunakan Rahmat untuk mempersenjatai dirinya dari ancaman yang akhir-akhir ini yang membuatnya khawatir.
“Katanya untuk jaga diri karena sebelumnya Rahmat ini ada permasalahan dengan rekan-rekannya,” sambung Kompol Arry.
Tak yakin dengan itu, terhadap Rahmat dilakukan pengecekan urine untuk meyakinkan apakah dirinya terlibat dengan dugaan awal, dan ternyata hasilnya terkonfirmasi mengandung amphetamin.
Penyidik pun melakukan penelusuran akan latar belakang Rahmat ini, ternyata pernah didakwa atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau dikenal dengan sebutan jambret.
“Dia ini merupakan residivis jambret, baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk sekira bulan Oktober 2021,” kata Kompol Arry mengakhiri.