Polsek Bukit Raya menangkap pelaku penipuan pengadaan bahan bakar minyak solar dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Kejadian berawal ketika perusahaan korban membutuhkan persediaan bahan bakar solar untuk industri. Korban bernama Aldi kemudian menghubungi temannya, dan mengatakan ia mempunyai kenalan yang bisa menyuplai minyak solar untuk industri.
“Pelaku yang bernama Zulhendri mengatakan bisa mengadakan atau menyuplai bahan bakar minyak solar. Perusahaan korban kemudian percaya dan membuat kesepakatan menyediakan 5.000 liter solar seharga Rp 40 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengutip dari Riauonline.
Iptu Dodi menambahkan, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada pelaku, sisanya saat solar tersebut datang.
“Pada hari yang ditentukan solar tak kunjung datang, korban kemudian menghubungi tersangka dan mengatakan solar tidak ada dan uangnya sudah terpakai,” jelasnya.
Korban meminta pertanggungjawaban tersangka, namun ia selalu menghindari dan sulit untuk ditemui. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum.
“Saat diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya,pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu lembar kwitanasi dengan jumlah uang Rp 40 juta.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.