Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ke penjara itu diungkap Petugas Rutan Kelas IA Solo. Pemasok mengirimkan barang haram itu dengan cara memasukkannya ke dalam jeruk lalu melemparkannya dari luar pagar ke arah sel tahanan.
Kepala Rutan Solo Urip Dharma Yoga mengatakan, Kamis (27/1) pagi. Mereka mendapati bungkusan bulat yang mencurigakan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepala keamanan dan diteruskan kepadanya.
“Setelah itu kita lakukan pembukaan barang secara bersama-sama. Dan ditemukan barang berupa barang terlarang jenis sabu yang ditemukan di area rutan,” ujarnya.
Petugas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta kemudian dihubungi. Berdasarkan hasil penimbangan, barang yang diduga sabu-sabu itu memiliki berat kotor 0,82 gram.
Rekaman CCTV di lokasi pelemparan sudah diperiksa. Seseorang pemotor terekam berhenti di luar dan melempar barang ke dalam rutan.
Pihak rutan belum mengetahui paket sabu-sabu itu untuk siapa. “Ditujukan untuk siapa, masih dalam pengembangan pihak BNN Kota Surakarta. Yang jelas termonitor di CCTV, itu ada seseorang yang berhenti kendaraan bermotor roda dua sekitar barang itu, melakukan gerak-gerik mencurigakan seperti melempar,” terangnya.
Langsung Dirazia
Setelah adanya temuan itu, pihak Rutan Solo segera berkoordinasi dengan Kepala BNNK Surakarta untuk melakukan razia di sel tahanan. Razia dilakukan di blok narkoba kamar nomor 9 yang dihuni 42 tahanan. Paket mencurigakan itu ditemukan tepat di belakang kamar itu.
“Kita lakukan pemeriksaan badan satu per satu, lalu kita masuk ke dalam kamar, kita lakukan penggeledahan,” katanya.
Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan 2 alat komunikasi, berupa handphone, di dalam kamar. Temuan itu kemudian diserahkan ke BNNK Surakarta. Pihaknya juga melakukan tes urine kepada penghuni sel narkoba.
“Dari 42 penghuni kita ambil sampel 15 orang untuk tes urin. Dan hasilnya semua negatif,” jelasnya. (sumber-Merdeka.com)