Seorang pria warga negara asin asal Yaman ditangkap oleh petugas imigrasi di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepada petugas, pria bernama Abdulaziz Khamis (37) itu mengaku sudah menikah dengan warga lokal namun secara siri.
Perempuan yang dinikahi Abdulaziz Khamis merupakan warga Jakarta. WNA tersebut di tangkap petugas lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat terjaring razia.
Diketahui pria kelahiran 1984 itu masuk ke indonesia sejak tahun 2018 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan pembicaraan bisnis. Namun setelah beberapa tahun tinggal di Indonesia, dokumen miliknya rusak karena banjir.
“Jadi WNA asal Yaman ini tidak memiliki dokumen izin tinggal maupun perjalanan. Dia masuk Indonesia tahun 2018, tapi tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Wiranto, melansir dari iNews. Kamis (27/1/2022).
Selain itu dia juga pernah bekerja di salah satu perusahaan di Kota Samarinda.
“Selama ini yang bersangkutan berpindah-pindah dari Jakarta hingga ke Kalimantan,” katanya.
Sebelumnya penangkapan WNA ini bermula dari adanya koordiinasi dari kantor imigrasi kelas i Jakarta Timur dengan kantor Iimigrasi Kelas I TPI Makassar terkait adanya orang asing yang tinggal di salah satu hotel di Makassar.
Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya petugas mengamankan Mohammed Abdulaziz Khamis. Dia sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia yang merupakan seorang pebisnis.
Setelah lima tahun tinggal di Indonesia Abdulaziz Khamis telah didetensikan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I TPI Makassar. Dia terancam pasal 119 undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan pasal 8 di pidana dengan penjara paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling banyak sekitar Rp500 juta.