News24xx.com – Usai bersetubuh layaknya suami istri hingga 3 kali di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan, remaja berisinial TDP (19) tak rela hubungannya dengan ALL (15) berakhir alias putus.
Polisi meringkus TDP, pelaku persetubuhan anak di bawa umur dengan korban perempuan di bawah umur, AAL. Dalam aksinya, pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangsel, Jumat (21/1/2022).
“Yang menjadi korban adalah wanita inisial AAL (15), kemudian tersangka satu orang laki-laki inisial TDP (19),” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Zulpan menerangkan, kasus bermula dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui media sosial pada 10 Oktober 2021.
Dari perkenalan itu, tersangka awalnya meminta mengirimkan gambar tak senonoh milik korban melalui media sosial atau handphone.
“Kemudian dikirimkanlah ya empat buah gambar vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu,” papar Zulpan.
Setelah itu, kedua melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan tersebut masih di tempat yang sama yakni di apartemen Green Lake, Ciputat, Tangsel.
“Dalam pertemuan tersebut, ini dilakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban ini kan masih berusia di bawah umur ya,” pungkas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, karena hubungan kedua makin intens, maka keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan. Namun baru dua bulan menjalin hubungan, korban kemudian memutuskan untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka.
“Kemudian akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima,” ucapnya.
Dalam proses berpisah, tersangka meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah tersangka berikan selama menjalin hubungan. Namun korban tidak sanggup untuk mengembalikannya.
Korban panik karena pada saat itu, jika tidak bisa mengembalikan, maka foto-foto vulgar korban diancam akan disebarluaskan tersangka.
“Karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolah awalnya,” beber Zulpan.
Namun baru dua bulan menjalin hubungan, korban kemudian memutuskan untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka.
“Kemudian akibat dari pernyataan korban yang menyatakan memutuskan hubungan dengan tersangka, ini tersangka tidak terima,” ucapnya.
Dalam proses berpisah, tersangka meminta kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah tersangka berikan selama menjalin hubungan. Namun korban tidak sanggup untuk mengembalikannya.
Korban panik karena pada saat itu, jika tidak bisa mengembalikan, maka foto-foto vulgar korban diancam akan disebarluaskan tersangka.
“Karena panik, korban menceritakan kejadian ini kepanikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolah awalnya,” beber Zulpan.
Guru korban yang mendengar cerita tidak tinggal diam. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka bisa ditangkap.
“Setelah dikakukan introgasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyka 3 kali,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perebuhan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minumal 5 tahun dan paling 15 tahun.