Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat eskavator di desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat (28/1/2022).
Dua pelaku yang ditangkap yaitu B (38) warga Kecamatan Benai dan MRN (19) warga Kecamatan Hulu Kuantan. Keduanya berperan sebagai operator alat berat dan pekerja. Kemudian bersama kedua pelaku juga diamankan satu unit eskavator warna kuning merk SANY.
Menanggapi penindakan yang dilakukan Polres Kuansing terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut sangat diapresiasi oleh anggota DPRD Provinsi Riau, Mardianto Manan.
“Tindakan tegas pihak Kepolisian terhadap aktivitas PETI ini tentu harus kita apresiasi,”ujar Mardianto Manan mengutip dari Halloriau, Jumat (28/1/2022).
Namun, anggota fraksi PAN DPRD Riau dari Dapil Inhu-Kuansing ini juga mendesak pihak kepolisian, agar menindak pemilik modalnya juga.
“Dari dulu kan hanya sampai pekerjanya saja, sementara pemilik modalnya selalu tidak tersentuh,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, ketika dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan untuk Sementara pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Sementara masih dalam penyidikan, nanti akan diekspos pemodalnya, kalau dibilang sekarang nanti malah mengganggu penyidikan,” ujarnya singkat.