Oknum polisi Aiptu Ed ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 siswanya. Oknum ini merupakan pembina Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPN) Dirgantara Batam. Lama mengendap kahirnya kasus penganiayaan terhadap siswa sekolah penerbang ini berhasil diungkap.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepir, AKBP Suherlan membenarkan informasi tersebut. “Iya, kami sudah tetapkan Ed sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” kata Suherlan, Jumat (28/1/2022) lalu.
Suherlan menjelaskan bahwa penetapan Aiptu Ed sebagai tersangka sudah melalui proses yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Suherlan mengaku ada ditemukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang didapat polisi. Atas dasar inilah polisi menetapkan Aiptu Ed sebagai tersangka kasus ini.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemberkasan, agar segera dikirimkan ke kejaksaan. “Kami secara hukum saja,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Aiptu ED sendiri merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah SPN Dirgantara tersebut. Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.
Aiptu ED didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021. Aiptu ED pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.
Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Aiptu ED. (sumber-Batamtoday.com)