News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Viral Video Pemerasan Tabrak Lari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Depok

Almi Fitri by Almi Fitri
31 January 2022
in Crime, News
0
Viral Video Pemerasan Tabrak Lari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku di Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Video viral seorang pria berpura-pura menjadi korban tabrak lari dan memeras seorang pengendara mobil, hebohkan publik.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AF (46 tahun) yang melakukan aksinya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pria yang berinisial AF (46) ini melakukan modus menjadi korban setelah kakinya pura-pura terlindas oleh pengendara mobil.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan setelah videonya viral, aparatnya melakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Depok, Jawa Barat.

“Ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok,” kata Budi Sartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/1/2022).

Budi mengungkapkan dalam aksinya, AF secara spontan memilih calon korban yang menjadi sasaran penipuan. Ia kemudian berusaha memberhentikan motor yang sedang melaju di jalan meminta diantar untuk mengejar kendaraan yang ia jadikan bidikan. Pria itu kemudian memberhentikan mobil yang ia sasar kemudian berpura-pura kakinya terinjak mobil.

“Jadi dia sengaja nebeng motor orang, dia setop dan bilang ‘tolong-tolong saya ditabrak oleh pengendara mobil’,” tiru Budi.

Usai mobil atau target berhenti, AF lantas memanfaatkan bekas luka di kakinya yang pernah ditabrak pada tahun 2012 silam.

“Memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk,” kata Budi.

Alasan AF melakukan hal ini karena dirinya membutuhkan uang untuk membeli obat. Sebab AF memilik riwayat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan sembilan tahun. (sumber-RMOL)

 

Previous Post

PT BKJ dan PT Siemens Indonesia Berdamai, Uang Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar

Next Post

Pengunjung Klub Malam Dragon 99 Bangka Tewas Ditusuk OTK

Next Post
Pengunjung Klub Malam Dragon 99 Bangka Tewas Ditusuk OTK

Pengunjung Klub Malam Dragon 99 Bangka Tewas Ditusuk OTK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?