Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara. Terus diawasi dan dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK terus mendorong upaya penertiban dan pemulihan terhadap aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Minggu (30/1/2022).
Hal tersebut, kata dia, dilaksanakan KPK melalui pelaksanaan tugas koordinasi, supervisi, dan pengawasan.
Dia menuturkan, sebelumnya, pada 28 Januari lalu, Pemkab Solok telah telah menandatangani komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Lima poin komitmen tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
2. Menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.
3. Memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar), Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
4. Memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula.
5. Memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
“KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ipi.
Dia menambahkan, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
“KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumbar, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing,” sebutnya. (sumber-Padangkita.com)