Gara-gara mencuri uang buat modal nikah, seorang pria asal Palembang harus berurusan dengan polisi. Pelaku bernama Firdaus Ariansyah (31) ditangkap Satreskrim Polres Inhu karna kedapatan mencuri uang di simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Selain dia, turut ditangkap temannya bernama Heri Wijaya (42) yang belakangan diberikan tembakan terukur karena melawan saat diamankan dan pengembangan di Palembang.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi mengatakan, kedua pelaku diamankan di Palembang, pada Jumat (21/1/2022) kemarin dibackup Tim Jatantras Polda Sumsel.
“Keduanya kita amankan atas kasus pecah kaca yang terjadi pada Kamis (13/1/2022) lalu,” kata Alfonso di Mapolres Inhu meengutip dari Beritariau.
Alfonso mengatakan, keduanya diketahui merupakan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan Andri (26) pengusaha sawit. Uang Rp303 juta yang baru diambil di Bank dicuri kedua pelaku dengan modus pecah kaca mobil.
Kronologis kejadian yang dilaporkan korban, setelah pulang mengambil uang tunai Rp303 juta dari Bank BRI Rengat, korban berencana pulang kerumah.
Dalam perjalanan pulang, korban singgah di simpang Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, untuk sarapan dan meninggalkan uang ratusan juta disimpan di dalam kantong hitam diletakkan dibawah jok.
Usai sarapan Andri kaget saat melihat kaca mobil bagian tengah telah pecah dan uang ratusan juta sudah tidak ada. Kemudian melapor ke Polres Inhu.
“Setelah dilaporkan dan diselidiki, pelaku diketahui kabur ke Palembang. Salah satu pelaku terpaksa kita berikan tembakan terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti,”kata Alfonso.
Dari hasil interogasi salah satu pelaku yakni Firdaus, ia mengaku berencana menggunakan uang hasil kejahatan pecah kaca untuk biaya menikah.
“Pengakuan tersangka Firdaus Ariansyah, sebagian hasil kejahatan mau digunakan sebagai modal nikah. Katanya akan dilangsungkan seminggu kedepan,”ujar Alfonso.
Selain mengamankan keduanya, sejumlah barang bukti pengembangan terhadap Heri Wijaya disita 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat Nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil, 1 unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil Curat Rp 44 juta, 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat serta sejumlah kartu ATM dan 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Dari tangan Firdaus, diamankan 1 unit sepeda motor merek Vario tanpa plat Nopol yang dibelinya dari hasil Curat, 1 unit handphone android merek Samsung Duos, 1 buah gelang emas yang dibeli dari hasil Curat dan beberapa lembar kartu ATM.