Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengundang para ahli untuk mendalami dugaan perbudakan modern di kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Sejauh ini, sejumlah temuan telah dikantongi oleh tim.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
“Dengan berbagai temuan faktual yang kami dapatkan, misalnya soal bagaimana mereka bisa masuk ke kerangkeng tersebut, kemudian bagaimana kondisi termasuk soal gaji, kerja, dan sebagainya, apakah termasuk dalam perbudakan modern atau tidak, akan didalami dengan memanggil ahli,” kata Anam dilansir dari Kompas.com, Senin (31/1).
Ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban. Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak difollow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal,” kata Anam.
Adapun dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang. Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.