Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Empat saksi itu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Fernando; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Senin (31/1).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1).
Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.