Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku M (41) berhasil dilakukan dengan cara undercover buy di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.
“Benar telah diamankan seorang pelaku Curanmor berinisial M (41). Pelaku diamankan saat dilakukan undercover buy bertransaksi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, melansir dari Riauaktual. Senin (31/1/2022) pagi.
Diterangkan Kasat kejadian tersebut bermula saat korban NR (21) sedang memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario di rumah temannya Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (27/1/2022).
“Saat korban hendak pulang, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dan melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat parkir. Korban langsung membuat laporan kekantor polisi dengan kerugian Rp6,3 juta,” sambung Andrie.
Berkat laporan yang diterima Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim langsung turukan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk melakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru tepatnya disebelah Kantor Lurah, Jumat (28/1/2022) malam. Kita melakukan undercover buy dengan cara memancing pelaku untuk membeli kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Andrie.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Honda Vario milik korban NR.
“Pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor. Kini pelaku terlibat lagi kasus yang sama. Kasus sedang kita lakukan penyidikan. Dan pelaku terjerat Pasal 363 ayau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,”tutup Andrie.