Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yang rugikan hingga Rp30 miliar rupiah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 30 Januari 2022, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana melansir dari Indozone. Senin (31/1/2022).
KPL ini dijalankan oleh AEF dan MD, dengan wilayah distribusi di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Whisnu menyebut kedua pelaku beraksi dengan cara mendapatkan pupuk bersubsidi menggunakan penerima fiktif. Kemudian, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bukan semestinya.
“Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp 4.000 per kg di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea,” kata Whisnu.
Aksi AEF dan MD ini telah berlangsung sejak 2020 yang lalu. Akibat ulah kedua pelaku, Whisnu menyebut negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
“Menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” kata Whisnu.
Kedua pelaku itu pun kini sudah berstatus sebagai tersangka. Atas perbuatannya. kedua tersangka dijerat dengan pasal berkaitan perdagangan barang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.