News24xx.com – MS (67) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kakek yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya pada Selasa sore, karena diduga memperkosa gadis penyandang tuna wicara. Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu.
Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering main di sekitaran rumah MS.
“Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” terang Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang.
Karena takut dengan ancaman korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.
“Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelaku nya.
Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di rumah nya saat sedang minum kopi di ruang tamu.
“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” ungkap Yudha Satria. ***