News24xx.com – Pesinetron Randa Septiawan ditangkap Polresta Denpasar, Bali terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.
“Dia adalah artis nasional, sinetron di TV,” kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
Randa Septian diamankan bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan, Jum’at (7/1/2022), pukul 20.00 WITA.
Aktor 28 tahun tersebut ditangkap di hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pihak kepolisian mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitar TKP.
Dari penangkapan tersebut, bintang sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda tertangkap dengan barang bukti ganja.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara,” tambahnya.
Pesinetron Randa Septian diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat. Dia diamankan bersama seorang rekan dengan barang bukti berupa ganja.
Adapun bobot ganja yang disita polisi sebanyak satu paket ganja seberat 0,72 gram.
Selain itu, dua paket tembakau 1,52 gram, dan satu buah bong. Adapula satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, dalam pemeriksaan Randa mengaku baru pertama kali mencicipi ganja.
Sementara rekannya yang turut tertangkap, telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017.
“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba,” ujar Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Randa Septiawan ditangkap Polresta Denpasar, Bali terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan, Jum’at (7/1/2022), pukul 20.00 WITA. Aktor 28 tahun tersebut ditangkap di hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari penangkapan tersebut, bintang sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda tertangkap dengan barang bukti ganja. Atas dugaan kasus ini, Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.