Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait kerangkeng manusia di kediaman pribadinya. Pemeriksaan terhadap dijadwalkan pekan depan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut. Sebelumya, KPK dan Komnas HAM sudah berkoordinasi terkait agenda pemeriksaan.
“Selanjutnya, KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud,” ujar Ali, dikutip dari iNews.id, Rabu (2/2/2022).
Ali mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut pekan depan.
“Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan,” kata Ali.
Ali memastikan pemeriksaan keterangan yang dilakukan Komnas HAM tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Saat ini Polda Sumut dan Komnas HAM masih menyelidiki kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut diklaim merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun dari pemeriksaan polisi, lokasi tersebut ternyata tidak memiliki izin.