Terdakwa perusakan hutan lindung, yang ditangkap oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di PN Batam. Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Kayla Alam Sentosa (KAS), Indra May bin Umar Rajo.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.
Selain itu, kata Mega, terdakwa juga telah terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menuntut agar terdakwa Indra May bin Umar Rajo dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Mega saat membacakan amar tuntutan, Rabu (2/2/2022).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Indra May melalui penasehat hukumnya, Yastril Alex dari Lex Specialis Low Office meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.
“Atas tuntutan itu, kami minta waktu selama 7 hari untuk mengajukan pembelaan (Pledoi),” kata Yastril Alex, penasehat hukum terdakwa Indra May dari dihadapan ketua majelis hakim Setyaningsih, Edy Sameaputty dan Yudith Wirawan.
Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan pledoi.
“Berhubung terdakwa akan melakukan pembelaan (Pledoi), sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata Hakim Setyaningsih menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Kayla Alam Sentosa (KAs), Indra May resmi ditetapkan sebagai tersangka Perusakan Hutan Lindung di Batam oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan Komisaris PT Kayla Alam Sentosa ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Selasa (25/2/2020) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kejahatan perusakan lingkungan, kata Yasid Nurhuda, merupakan kejahatan serius. Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
“Tersangka Indra May ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai untuk dijadikan lahan kavling siap bangun,” ujar Yazid Nurhuda, mengutip siaran pers KLHK.
Yazid mengatakan kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa untuk penyiapan lahan kavling siap bangun dimulai sejak tahun 2019 lalu. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara tanah yang terdapat tanaman ditimbun tanah, bukit diratakan, dikeruk dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan bulldozer kemudian tanah diangkut dengan dump truck, selanjutnya dilakukan pembentukan kavling dengan ukuran 8 x 12 meter dengan ukuran jalan 6 meter.
Alat-alat yang digunakan untuk pembukaan lahan, kata dia, berupa excavator, bulldozer dan dump truck yang dipergunakan PT Kayla Alam Sentosa merupakan sewaan (Rental) dari PT Melmin Jaya.
“Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa untuk penyiapan lahan kavling siap bangun dilakukan atas dasar perintah dari terdakwa Indra May,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah.
“Kita harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan,” ujarnya.
Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya serta harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat. (sumber-Batamtoday.com)