News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lego Jangkar Tanpa Izin, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
3 February 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langar teritorial perairan Indonesia, Glenn Vincent, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 yang ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Timur Pulau Bintan, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, dirinya hanya dituntut 4 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Terdakwa Glenn Vincent tadi dituntut 4 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi yang menangani perkara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (2/2/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Gleen Vincent juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketika disinggung terkait barang bukti kapal MT Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 yang ditangkap personel TNI AL saat tengah melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas Syahbandar apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara, Wahyu hanya menjawab santai bahwa kapal tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

“Dikembalikanlah. Wong itu kapal orang,” kata Wahyu singkat.

Dijelaskan Jaksa Herlambang yang menggantikan Wahyu Otaviandi saat membacakan surat dakwaan, penangkapan terhadap terdakwa Gleen Vincent (Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar) berawal saat KRI Sembilang 850 dan 21 BKO Danguskamla Koarmada I berlayar dalam rangka Operasi Alur Segara.

Ketika sedang berlayar, ditemukan adanya kontak radar jarak 6 NM yg sedang melaksanakan lego jangkar di perairan Teritorial Indonesia. “Dari kontak radar, personel AL kemudian mendekati kontak tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapati nakhoda kapal MT Seaways Rubymar melaksanakan lego jangkar di Perairan Teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas Syahbandar,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terancam Dipecat dari Kesatuannya

Next Post

Anggota DPRD Bintan Fasilitasi Pertemuan Bupati dan Produsen Rokok, dalam Korupsi Kuota Rokok

Next Post
Anggota DPRD Bintan Fasilitasi Pertemuan Bupati dan Produsen Rokok, dalam Korupsi Kuota Rokok

Anggota DPRD Bintan Fasilitasi Pertemuan Bupati dan Produsen Rokok, dalam Korupsi Kuota Rokok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?