News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Belasan Pasangan Remaja Tanpa Surat Nikah Berserta Pemilik Kos Diamankan Satpol PP Padang

Almi Fitri by Almi Fitri
3 February 2022
in Crime, News
0
Belasan Pasangan Remaja Tanpa Surat Nikah Berserta Pemilik Kos Diamankan Satpol PP Padang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak laporan masyarakt penghuni kos tanpa ikatan pernikahan di kota Padang, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang merazia kos-kosan, Rabu (2/2/2022).

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan razia dilakukan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan.

“Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan,” ujarnya.

Dia menuturkan, dalam razia itu, petugas menemukan belasan pasangan yang tidak memiliki surat nikah.

Total yang diamankan yaitu 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki.

“Mereka yang bukan berstatus suami-istri ini kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim. Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemilik kos tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.

Dalam peraturan itu, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya. Pemilik kos diduga juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 Tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang dalam Perda,” ucap Mursalim.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” sebutnya. (sumber-Padangkita.com)

 

Previous Post

Siswa SMP di Pasaman Barat ke Sekolah Hanya Bermain karena Kepsek dan Guru Menghilang Seminggu

Next Post

Miliki Sabu, Brigadir ARG Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat

Next Post
Simpan 6,7 Kilo Sabu, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap

Miliki Sabu, Brigadir ARG Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?