IB alias AL (52) ditangkap polisi hendak menggelar pesta narkoba bersama temannya, ML (47). AL merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Polisi tengah memburu pengedar yang menjadi tempat kedua pelaku membeli barang terlarang itu.
Mereka ditangkap secara bersamaan di rumah pelaku ML di Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (30/1) malam. Tepat di samping mereka, petugas menemukan sepaket kecil sabu berat bruto 0,26 gram, pirek kaca berisi 1,55 gram sabu, bong plastik beserta pipet, dan korek api.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua tersangka diduga hendak mengosumsi sabu di TKP. Hal ini didapat dari adanya sabu yang sudah berada di pirek kaca dan perlengkapan lain ditemukan di tempat duduk mereka.
“Keduanya mengakui semua barang bukti adalah milik mereka dan akan dikonsumsi bersama,” ungkap Edi, Rabu (2/2).
Dari pemeriksaan identitas, tersangka IB diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas Martapura dengan status aparatur sipil negara (ASN). Dia mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial BB yang telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
“IB seorang ASN, pengakuannya pegawai lapas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancamannya kurungan penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun. (sumber-Merdeka.com)