Bandar sekaligus pengendali Narkoba antar negara dari Bengkalis yang masih berusia muda 26 tahun bernama Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H mengungkapkan sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Bengkalis pada Selasa (25/1/22) kemarin.
Uncle Jay didakwa bersalah percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah pembacaan dakwaan ini sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Baru sidang pertama pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Pekan depan akan di lanjutkan pemeriksaan saksi untuk pembuktian,” terang Ulwan singkat.
Diberitakan sebelumnya pria muda ini menjadi incaran Polres Bengkalis dan Polda Riau setelah Polres Bengkalis Oktober tahun 2020 lalu berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 19 kilogram (Kg) di Bengkalis
Saat itu nama terdakwa ini disebut sebagai pengendali dalam perkara tesebut. Satres Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengejaran sampai ke Batam untuk mendapatkannya.
Namun saat itu pencarian belum membuahkan hasil. Setelah itu Tim Satres Narkoba Bengkalis melakukan koordinasi dengan Polda Riau.
Dari koordinasi ini kemudian baru berhasil mengamankan tersangka di Pekanbaru, Sabtu (23/10/21) lalu di Pekanbaru di Jalan Patimura.
Ketika itu dilakukan interogasi terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang ada di Bengkalis oleh tim Satres Narkoba Bengkalis. Hasil interogasi Uncle Jay, akhirnya mengaku sering melakukan pengendalian peredaran di wilayah Riau melalui Bengkalis.
Diantara seperti kasus satu tahun 2020 pada bulan Oktober yang ditangani Polres Bengkalis berhasil menggagalkan 19 kilogram sabu di kota Bengkalis. Uncle mengakui berperan sebagai pengendali.
Kemudian kasus pada September 2021 lalu di Pekanbaru barang bukti sebanyak 9 Kg juga menjadi pengendalinya. Selain itu tersangka juga sudah sering bekerja sama dengan pengedar lainnya yang berhasil digagalkan jajaran polisi di Bengkalis dan Polda Riau.
Selama pelarian dan pengendalian Narkoba, terdakwa banyak beraktifitas di Batam dan Malaysia.