Tersangka kasus illegal acces atau tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, Adam Deni, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pria yang pernah melaporkan Jerinx ke polisi itu ditahan sejak Rabu, 2 Februari lalu.
Pihak Adam Deni beralasan kasus Covid-19 saat ini sedang meningkat drastis. Sehingga keluarga takut Adam Deni akan terpapar Covid-19 jika berada di ruang tahanan.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat,” kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi dilansir dari Medco.id, Kamis (3/2).
Menurut Susandi, ibunda Adam yang menjadi penjamin jika pria berkacamata itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keluarga berharap pengajuan itu dikabulkan sehingga Adam dibebaskan dari ruang tahanan.
“Kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan kami,” ucapnya.
Adam Deni ditangkap setelah dilaporkan karena mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Polisi menjerat Adam dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).