Seorang pejabat di Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Aceh berinisial Z mesti berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga berbuat bejat yaitu perkosa ibu kandung santri.
Dalam perkara ini, korban yang didampingi sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh langsung melaporkan Z.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat membenarkan kliennya resmi sudah melaporkan Z ke Polda Aceh.
“Sudah. Kami sudah lapor Z ke Polda. Dari Polda membidik kasus ini dengan pasal penipuan dan pemerkosaan,” kata Muhammad Qodrat dilansir dari viva.co.id, Kamis (3/2).
Dia menjelaskan dari pengakuan korban, kasus asusila ini berawal saat yang bersangkutan ingin memasukkan anaknya ke salah satu yayasan yang dimiliki Z.
Tujuan korban hanya agar anaknya bisa menimba ilmu agama di yayasan tersebut. Namun, permintaah korban direspons Z dengan syarat. Salah satu syaratnya, korban mau berhubungan badan dengan Z.
“Korban diiming-imingi kalau anaknya mau masuk ke yayasan korban harus melakukan itu (hubungan badan). Jadi ada tekanan psikis di situ kalau menurut kami. Klien kami ini mau-mau saja karena harapan anaknya bisa masuk ke situ,” kata Qodrat.
Usai korban menuruti pelaku, Z membawa korban ke beberapa lokasi yang diduga untuk melampiaskan nafsunya. Tapi, anak korban memang diterima dan masuk yayasan Z.
Namun, Z yang ketagihan minta syarat hubungan badan lagi, korban menolak. Z yang geram dan tak terima ditolak, dia langsung mengeluarkan anak korban dari yayasannya dengan alasan tidak cukup administrasi.
“Anaknya memang masuk ke yayasan itu. Setelahnya korban berusaha menolak, karena itu anaknya dikeluarin lagi. Di sini jelas ada situasi yang dimanfaatkan,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus ini. Dia menyampaikan sejumlah saksi termasuk korban juga sudah diperiksa untuk diminta keterangannya. Jika memang terbukti maka Z akan diproses hukum. “
Apabila terbukti, saudara Z melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum,” tutur Winardy.