Seorang remaja 15 tahun menjadi korban pencabulan di Kota Padang, pelaku berhasil membujuk rayu korban dengan mengatakan dapat mengembalikan keperawanan korban dengan cara diurut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku pencabulan anak di bahah umur itu berinisial N (36). Pencabulan itu telah dilakukan sejak Juli 2021 di salah satu hotel di Kota Padang. “Pelaku membujuk korban bisa mengembalikan keperawanan korban dengan cara mengurut kemaluannya,” ujar Rico melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Rico, pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan N sebanyak lima kali. Kemudian, kata Rico, orang tua korban curiga adanya perubahan di diri korban, dan mencari tahu penyebabnya.
Setelah dagali informasi oleh orang tua korban, lanjut Rico, akhirnya korban cerita kepada orang tuanya, bahwa ia telah mendapatkan tindakan kekerasan seksual atau pencabulan oleh seseorang berinisial N itu.
Tidak terima atas perlakuan itu, orang tua korban malapor ke Polresta Padang. “Setelah didapati informasi keberadaan pelaku, kami melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di kediamannya empat hari lalu,” ungkap Rico.
Atas perbuatan pelaku, sebut Rico, ia dijerat dijerat pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (sumber-Langgam.id)