Demi memenuhi gaya hidup, seorang siswi SMK di Tuban ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karn mencuri emas 50 gram milik majikan.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial NN (18) asal Poliwalimandar, Sulawesi Barat ini sudah enam kali mencuri di rumah korban. Sebelumnya dia juga mencuri uang dengan jumlah berbeda-beda, dari Rp1 juta hingga Rp11 juta. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp45 juta.
Namun, aksi pelaku ini terhenti setelah korban yang juga majikannya, WI (51) warga Kelurahan Sendangharjo, Tuban tahu dan malaporkannya kepada polisi. “Pelaku ini bekerja di rumah korban sudah dua tahun, sehingga letak barang berharga milik korban,” kara Kapolres Tuban AKBP Darman, Kamis (3/2/2022).
Darman mengatakan, peristiwa pencurian tersebut di ketahui oleh korban pada Kamis (13/1/2022) lalu. Saat itu, korban ingin bersih-bersih rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang.
Saat korban membuka lemari yang berada di kamar, tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang, korban terkejut karena mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang dia simpan raib.
“Pelaku rupanya tahu saat majikannya menyimpan barang berharga itu,” katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi, sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban.
Akibat perbuatan itu, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.