“Dina melaporkan anak sambungnya karena diduga mengalihkan kepemilikan PT Dynamic Turbocharger Systems (DTS) Indonesia tanpa akta jual beli sah. Padahal dalam wasiat dari suaminya salah satunya, 90 persen sahamnya diberikan kepada Dina selaku istrinya,” tambah Desi Hadi Saputri, SH, MH.
Desi menjelaskan jika terlapor Simon merupakan anak dari Gary John Swainson yang sebelumnya menjadi Presiden Direktur PT Dynamic Turbocharger Systems (DTS) Indonesia yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, diduga penggelapan tersebut terjadi saat suami Dina, Gary John Swainson terkena stroke pada 2015 hingga meninggal dunia pada 30 Desember 2019.
Sepeninggal suaminya, Gary Swainson selaku pemegang saham mayoritas PT Dynamic Turbocharger Systems Indonesia telah berwasiat untuk mewariskan perusahaan itu kepada Dina.
Dalam surat itu satu-satunya ahli waris Gary John Swainson adalah Dina Aquarianti.
Surat wasiat dengan nomor 30 tanggal 27 Agustus 2010 itu dibuat dihadapan notaris Siti Nurul Yuliami di Sidoarjo, Jawa Timur. “Dalam surat wasiat itu tertulis, bahwa Dina mendapatkan Rp15 juta per bulan dari perusahaannya itu. Tapi kenyataannya ibu Dina tidak mendapatkan apa-apa malah dilaporkan anaknya ke Polisi,” tegas Desi.
Desi menjelaskan ketika Garry meninggal dunia, saham mayoritas PT DTS mendadak beralih ke tangan Garry John Swainson tanpa RUPS dan akta jual beli yang sah secara hukum pada 2015.
Bahkan, perubahan susunan direksi dan pemegang saham juga berubah hingga terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Diduga peralihan kepemilikan saham PT DTS Indonesia itu diduga dilakukan oleh Simon bersama rekannya bernama Rijal Priyo.
Dalam laporan itu, Simon Swainson dan Rijal Priyo dengan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen.
Kemudian atas peralihan yang tidak sah itu, kliennya itu melaporkan anak tirinya itu dengan laporan polisi nomor LP/B/577/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2023. ***